Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
FUNGSI:
Penyusunan Rencana Strategis Dibidang Kearsipan dan Perpustakaan.
Perumusan Kebijakan Teknis, Penyusunan Program dan Kegiatan Bidang Kearsipan dan Perpustakan.
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Bahan Pustaka dan Arsip, Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan, Serta Pelayanan Dokumen Daerah, Perpustakaan dan Kelestarian Bahan Pustaka.
Pembinaan Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
Pelaksanaan Kegiatan Penatausahaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.