LOGO disarpus
Beranda > Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Posting oleh disarpuslobar - 9 Juni 2021 - Dilihat 170 kali

TUGAS POKOK:

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan arsip daerah.

FUNGSI:

  • Penyusunan Rencana Strategis Dibidang Kearsipan dan Perpustakaan.
  • Perumusan Kebijakan Teknis, Penyusunan Program dan Kegiatan Bidang Kearsipan dan Perpustakan.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Bahan Pustaka dan Arsip, Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan, Serta Pelayanan Dokumen Daerah, Perpustakaan dan Kelestarian Bahan Pustaka.
  • Pembinaan Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
  • Pelaksanaan Kegiatan Penatausahaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.