TUGAS POKOK:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Barat Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
FUNGSI:
- Penyusunan Rencana Strategis Dibidang Kearsipan dan Perpustakaan.
- Perumusan Kebijakan Teknis, Penyusunan Program dan Kegiatan Bidang Kearsipan dan Perpustakan.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Bahan Pustaka dan Arsip, Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan, Serta Pelayanan Dokumen Daerah, Perpustakaan dan Kelestarian Bahan Pustaka.
- Pembinaan Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
- Pelaksanaan Kegiatan Penatausahaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.